CAMAT
Camat
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
·
mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
·
mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
·
mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
·
mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
·
mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
·
membina
penyelenggaraan pemerintahan desa
Fungsi :
·
penyusunan
program dan kegiatan Kecamatan;
·
pengoordinasian
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
·
pengoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
· pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan
ketertiban umum;
·
pelaksaaan
pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
·
pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan rakyat;
·
pelaksanaan
penatausahaan Kecamatan;
·
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariatan
a. pelaksanaan koordinasi dan penyiapan
bahan penyusunan program kerja;
b. pembinaan organisasi dan tatalaksana;
c. pengelolaan administrasi umum;
d. pembinaan dan pengelolaan adminstrasi kepegawaian;
e. pengelolaan administrasi keuangan;
f. penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan;
g. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubag Umum
a. pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan pemeliharaan dokumen kepegawaian;
b.pelaksanaan layanan teknis administrasi Kecamatan;
c. pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan penyiapan penyelenggaraan rapat-rapat;
d. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan barang inventaris Kecamatan dan keprotokolan;
e. pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban kantor;
f. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
g. penyusunan laporan di bidang tugasnya;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
Kasubag Keuangan
a. penyusunan rencana pelaksanaan dan perhitungan anggaran;
b. pelaksanaan verifikasi dan fasilitasi kebendaharaan;
c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan pemeliharaan dokumen keuangan Camat;
d.pengelolaan, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan keuangan Camat;
e.penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan yang meliputi Realisasi Anggaran bulanan, semesteran dan tahunan;
f. penyusunan laporan akhir pertanggung jawaban keuangan Camat dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK);
g. penyusunan neraca keuangan Camat;
h. penyusunan laporan di bidang tugasnya;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
b. pembinaan organisasi dan tatalaksana;
c. pengelolaan administrasi umum;
d. pembinaan dan pengelolaan adminstrasi kepegawaian;
e. pengelolaan administrasi keuangan;
f. penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan;
g. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kasubag Umum
a. pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan pemeliharaan dokumen kepegawaian;
b.pelaksanaan layanan teknis administrasi Kecamatan;
c. pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan penyiapan penyelenggaraan rapat-rapat;
d. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan barang inventaris Kecamatan dan keprotokolan;
e. pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban kantor;
f. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
g. penyusunan laporan di bidang tugasnya;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
Kasubag Keuangan
a. penyusunan rencana pelaksanaan dan perhitungan anggaran;
b. pelaksanaan verifikasi dan fasilitasi kebendaharaan;
c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan pemeliharaan dokumen keuangan Camat;
d.pengelolaan, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan keuangan Camat;
e.penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan yang meliputi Realisasi Anggaran bulanan, semesteran dan tahunan;
f. penyusunan laporan akhir pertanggung jawaban keuangan Camat dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK);
g. penyusunan neraca keuangan Camat;
h. penyusunan laporan di bidang tugasnya;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
PMD
a.
pelaksanaan
fasilitasi pemberdayaan masyarakat meliputi fasilitasi pemberdayaan perempuan,
keluarga berencana, keluarga sejahtera dan pengembangan masyarakat Desa sesuai
dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan kesejahteraan sosial meliputi fasilitasi sosial, ketenagakerjaan, transmigrasi, pendidikan, kesehatan, keluarga berencana dan kehidupan keagamaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
c. penginventarisasian dan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan masalah sosial;
d. fasilitasi pembinaan generasi muda, olah raga dan seni budaya;
e. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat;
f. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
b. pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan kesejahteraan sosial meliputi fasilitasi sosial, ketenagakerjaan, transmigrasi, pendidikan, kesehatan, keluarga berencana dan kehidupan keagamaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
c. penginventarisasian dan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan masalah sosial;
d. fasilitasi pembinaan generasi muda, olah raga dan seni budaya;
e. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat;
f. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Perekonomian
a. pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan bidang perekonomian
meliputi perindustrian
dan perdagangan, koperasi, pengusaha kecil dan menengah sesuai dengan kebijakan
Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi bidang pertanian meliputi pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
c. pendataan, evaluasi dan pelaporan statistik pertanian secara periodik;
d. pendataan obyek dan subyek pajak, retribusi serta pendataan lainnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
e. fasilitasi pengawasan dan pengendalian bidang sumber daya alam meliputi perhutanan, kepariwisataan, pertambangan dan lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
f. penyiapan rekomendasi perijinan tertentu;
g. fasilitasi pengembangan perekonomian Desa/ Kelurahan;
h. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perekonomian;
i. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
b. pelaksanaan fasilitasi bidang pertanian meliputi pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
c. pendataan, evaluasi dan pelaporan statistik pertanian secara periodik;
d. pendataan obyek dan subyek pajak, retribusi serta pendataan lainnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
e. fasilitasi pengawasan dan pengendalian bidang sumber daya alam meliputi perhutanan, kepariwisataan, pertambangan dan lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
f. penyiapan rekomendasi perijinan tertentu;
g. fasilitasi pengembangan perekonomian Desa/ Kelurahan;
h. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perekonomian;
i. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pemerintahan
Seksi
Pemerintahan
a.fasilitasi pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; b.penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan, fasilitasi penyelenggaraan pertanahan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan;
c.pelaksanaan pembinaan Desa/Kelurahan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan;
d.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
e.pelaksanaan inventarisasi asset atau kekayaan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemerintah Daerah serta kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
f.penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu;
g.pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan;
h.penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
i.pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
a.fasilitasi pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; b.penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan, fasilitasi penyelenggaraan pertanahan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan;
c.pelaksanaan pembinaan Desa/Kelurahan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan;
d.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
e.pelaksanaan inventarisasi asset atau kekayaan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemerintah Daerah serta kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
f.penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu;
g.pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan;
h.penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
i.pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pembangunan
a.pemantauan
pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b.fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan;
c.fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan jembatan dan pengembangan perumahan, pemukiman dan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang;
d. pemantauan dan pengendalian kegiatan bidang pembangunan meliputi pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan dan jembatan, pengembangan perumahan, pemukiman dan perkotaan ;
e. fasilitasi pengelolaan bidang pengembangan sumber daya air, prasarana jalan, jembatan dan perumahan, pemukiman dan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang;
f. pembinaan kepada organisasi petani pemakai air (P-3 Mitra Cai);
g. pengumpulan dan pengolahan data dibidang pengembangan jalan dan jembatan, perumahan, pemukiman dan perkotaan serta penyehatan lingkungan;
h. penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu;
i.pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pembangunan;
j.penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
k.pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
b.fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan;
c.fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan jembatan dan pengembangan perumahan, pemukiman dan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang;
d. pemantauan dan pengendalian kegiatan bidang pembangunan meliputi pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan dan jembatan, pengembangan perumahan, pemukiman dan perkotaan ;
e. fasilitasi pengelolaan bidang pengembangan sumber daya air, prasarana jalan, jembatan dan perumahan, pemukiman dan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang;
f. pembinaan kepada organisasi petani pemakai air (P-3 Mitra Cai);
g. pengumpulan dan pengolahan data dibidang pengembangan jalan dan jembatan, perumahan, pemukiman dan perkotaan serta penyehatan lingkungan;
h. penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu;
i.pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pembangunan;
j.penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
k.pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Tramtib
a. pelaksanaan
fasilitasi kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban;
b. pelaksanaan fasilitasi sistim keamanan lingkungan;
c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja pada Kecamatan yang bersangkutan;
d. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan ketenteraman dan ketertiban umum; e. fasilitasi penegakan Peraturan Daerah bersama PPNS;
f. pelaksanaan pengamanan kebijakan Peraturan Daerah dalam bidang ketenteraman dan ketertiban;
g. penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu;
h. penyelenggaraan pelayanan kebersihan, keindahan dan ketertiban;
i. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
b. pelaksanaan fasilitasi sistim keamanan lingkungan;
c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja pada Kecamatan yang bersangkutan;
d. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan ketenteraman dan ketertiban umum; e. fasilitasi penegakan Peraturan Daerah bersama PPNS;
f. pelaksanaan pengamanan kebijakan Peraturan Daerah dalam bidang ketenteraman dan ketertiban;
g. penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu;
h. penyelenggaraan pelayanan kebersihan, keindahan dan ketertiban;
i. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar