Senin, 03 Februari 2014

Uraian Tugasdan Fungsi Perangkat Kecamatan


CAMAT
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati  untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
·       mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
·       mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
·       mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
·       mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
·       mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
·       membina penyelenggaraan pemerintahan desa
Fungsi :
·       penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
·       pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
·       pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
·    pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
·       pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
·       pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan rakyat;
·       pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
·       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariatan
a.  pelaksanaan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan program kerja;
b. pembinaan organisasi dan tatalaksana;
c. pengelolaan administrasi umum;
d. pembinaan dan pengelolaan adminstrasi kepegawaian;
e. pengelolaan administrasi keuangan;
f.  penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan;
g. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
 i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. 

Kasubag Umum 
a.  pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan pemeliharaan dokumen kepegawaian;
b.pelaksanaan layanan teknis administrasi Kecamatan;
c. pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan penyiapan penyelenggaraan rapat-rapat;
d. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan barang inventaris Kecamatan  dan keprotokolan; 
e.  pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban kantor; 
f.  pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan; 
g. penyusunan laporan di bidang tugasnya;
h. pelaksanaan  tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 

Kasubag Keuangan 
a.  penyusunan rencana pelaksanaan dan perhitungan anggaran;
b. pelaksanaan verifikasi dan fasilitasi kebendaharaan;
c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan pemeliharaan dokumen keuangan Camat;
d.pengelolaan, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan keuangan Camat;
e.penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan yang meliputi Realisasi Anggaran bulanan, semesteran dan tahunan;
f.  penyusunan laporan akhir pertanggung jawaban keuangan Camat dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK);
g. penyusunan neraca keuangan Camat;
h. penyusunan laporan di bidang tugasnya;
i. pelaksanaan  tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


PMD 
a.  pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat meliputi fasilitasi pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, keluarga sejahtera dan pengembangan masyarakat Desa sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan kesejahteraan sosial meliputi fasilitasi sosial, ketenagakerjaan, transmigrasi, pendidikan, kesehatan, keluarga berencana dan kehidupan keagamaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah; 
c. penginventarisasian dan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan masalah sosial;
d. fasilitasi pembinaan generasi muda, olah raga dan seni budaya;
e. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat;
f. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Perekonomian
a. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan bidang perekonomian meliputi perindustrian dan perdagangan, koperasi, pengusaha kecil dan menengah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi bidang pertanian meliputi pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
c.   pendataan, evaluasi dan pelaporan statistik pertanian secara periodik;
d. pendataan obyek dan subyek pajak, retribusi serta pendataan lainnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
e. fasilitasi pengawasan dan pengendalian bidang sumber daya alam meliputi perhutanan, kepariwisataan, pertambangan dan lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
f. penyiapan rekomendasi perijinan tertentu;
g. fasilitasi pengembangan perekonomian Desa/ Kelurahan;
h. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perekonomian;
i. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Pemerintahan
Seksi Pemerintahan

a.fasilitasi pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; b.penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan, fasilitasi penyelenggaraan pertanahan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan;

c.pelaksanaan pembinaan Desa/Kelurahan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan;
d.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
e.pelaksanaan inventarisasi asset atau kekayaan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemerintah Daerah serta  kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
f.penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu;
g.pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan;
h.penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
 i.pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Pembangunan
a.pemantauan pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b.fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan;
c.fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan jembatan dan pengembangan perumahan, pemukiman dan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang;
d. pemantauan dan pengendalian kegiatan bidang pembangunan meliputi pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan dan jembatan, pengembangan perumahan, pemukiman dan perkotaan ;
e. fasilitasi pengelolaan bidang pengembangan sumber daya air, prasarana jalan, jembatan dan perumahan, pemukiman dan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang;
f. pembinaan kepada organisasi petani pemakai air (P-3 Mitra Cai);
g. pengumpulan dan pengolahan data dibidang pengembangan jalan dan jembatan, perumahan, pemukiman dan perkotaan serta penyehatan lingkungan;
h. penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu;
i.pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pembangunan;
j.penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
k.pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Tramtib 
a. pelaksanaan fasilitasi kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban;
b. pelaksanaan fasilitasi sistim keamanan lingkungan;
c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja pada Kecamatan yang bersangkutan;
d. pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan urusan ketenteraman dan ketertiban umum; e. fasilitasi penegakan Peraturan Daerah bersama PPNS;
f. pelaksanaan pengamanan kebijakan Peraturan Daerah dalam bidang ketenteraman dan ketertiban;
g. penyiapan rekomendasi dan perijinan tertentu;
h. penyelenggaraan pelayanan kebersihan, keindahan dan ketertiban;
i. penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar